
Merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Pengadilan.

Merupakan informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses publik.

Informasi serta merta yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan Informasi yang dikecualikan

Inovasi Pelayanan Publik
Pengadilan Agama Sanggau terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengembangan inovasi yang bermanfaat bagi khalayak.

tIM ppid pa sanggau

Rosyid Zayyat, S.H., M.H.
Panitera Pengadilan Agama Sanggau

Atasan PPID bertanggungjawab membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi publik meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik di Pengadilan, menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi publik, serta mewakili Pengadilan dalam hal terjadi sengketa informasi
Nana, S.Ag., M.H.
Ketua Pengadilan Agama Sanggau