Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik
Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :
a. Umum
Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :
- Nomor;
- Ringkasan Isi Informasi;
- Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasI;
- Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
- Waktu dan tempat pembuatan informasi;
- Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
- Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
b. Informasi tentang Perkara dan Persidangan :
- Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi);
- Buku register Perkara;
- Data statistik perkara;
- Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
- Laporan penggunaan biaya perkara.
c. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan :
- Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;
- Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
- Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;
- Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
d. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian :
- Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;
- Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
- Hasil penelitian yang dilakukan.
e. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan :
- Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
- Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
- Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
- Data statistik kepegawaian;
- Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
- Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
f. Informasi Lain :
- Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan Hakim/Pegawai;
- Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang;
- Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan yang telah inkrach.