Tugas dan Fungsi Pengadilan Agama

A. TUGAS POKOK

Menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yaitu:

Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. Perkawinan;
  2. Kewarisan;
  3. Wasiat;
  4. Hibah;
  5. Wakaf;
  6. Zakat;
  7. Infaq;
  8. Shadaqah; dan
  9. Ekonomi Syariah.

Selain tugas-tugas di atas, Pengadilan Agama Sanggau juga diserahi tugas memberikan keterangan, nasehat dan pertimbangan tentang hukum Islam bagi Instansi pemerintah yang memerlukannya, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang sebagaimana diatur pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang  diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

B. FUNGSI

  1. Memberikan kepastian dan status hukum terhadap berbagai sengketa, bagi pencari keadilan yang beragama Islam;
  2. Pelaksanaan hukum Islam bagi kaum Muslim di wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Sanggau;
  3. Sebagai bagian integral dari sistem hukum dan peradilan nasional, Pengadilan Agama Sanggau memberikan kontribusi hukum Islam dalam upaya membangun hukum nasional.
Scroll to Top