A. TUGAS POKOK
Menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yaitu:
Memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Perkawinan;
- Kewarisan;
- Wasiat;
- Hibah;
- Wakaf;
- Zakat;
- Infaq;
- Shadaqah; dan
- Ekonomi Syariah.
Selain tugas-tugas di atas, Pengadilan Agama Sanggau juga diserahi tugas memberikan keterangan, nasehat dan pertimbangan tentang hukum Islam bagi Instansi pemerintah yang memerlukannya, serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang sebagaimana diatur pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
B. FUNGSI
- Memberikan kepastian dan status hukum terhadap berbagai sengketa, bagi pencari keadilan yang beragama Islam;
- Pelaksanaan hukum Islam bagi kaum Muslim di wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Sanggau;
- Sebagai bagian integral dari sistem hukum dan peradilan nasional, Pengadilan Agama Sanggau memberikan kontribusi hukum Islam dalam upaya membangun hukum nasional.