Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan

Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan

  • Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
  • Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
  • DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;
  • Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;
  • Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  • Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;
  • Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu;
  • Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi yang wajib diumumkan atau dapat diakses publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut :
  • Menghambat proses penegakan hukum;
  • Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  • Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;
  • Mengungkap rahasia pribadi;
  • Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa memo atau surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang sifatnya dirahasiakan;
  • Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi rahasia).
Scroll to Top