Profil Singkat PPID PA Sanggau

Pengadilan Agama Sanggau berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan informasi publik. Hal ini ditunjukkan dengan adanya unit yang memiliki fungsi layanan informasi, yaitu dengan adanya Loket Informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sanggau.


Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan bukan suatu hal yang baru, sejak tahun 2007, terdapat SK KMA nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai pedoman pelayanan informasi di Mahkamah Agung dan peradilan yang ada di bawahnya. Istilah yang digunakan pada tahun tersebut adalah Petugas Informasi dan Dokumentasi dan Penanggung Jawab yang secara substansial berisi mengenai informasi yang harus diumumkan pengadilan, tata cara pengumumannya, informasi yang dapat diakses publik, dan tata cara mendapatkan informasi tersebut, biaya, prosedur keberatan, dan pemanfaatan informasi.


Kemudian, terbitlah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang disahkan pada bulan April 2008 dan kemudian mulai berlaku pada bulan April 2010. Undang-Undang tersebut menggunakan istilah-istilah yang sedikit berbeda dengan yang digunakan pada SK KMA 144 tahun 2007, sehingga Mahkamah Agung menindaklanjuti dengan menerbitkan SK KMA nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. SK KMA 1-144 tahun 2011 menambahkan beberapa detil yang belum diatur pada SK KMA 144 tahun 2007, di antaranya informasi yang dikecualikan, prosedur pengaburan informasi yang disertai dengan contoh, dan formulir-formulir terkait pelayanan informasi. Selain itu, pelaksana pelayanan informasi menjadi empat, yaitu atasan PPID, PPID, penanggung jawab informasi, dan petugas informasi.


Pada tahun 2021, Pengadilan Agama Sanggau mengembangkan sistem informasi layanan online pemohon informasi pada situs web pa-sanggau.go.id/ppidsgu yang terkoneksi dengan jaringan internet serta aplikasi back office Petugas Loket Informasi bagi administrator PPID yang juga terkoneksi dengan jaringan intranet. Dengan fasilitas tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi atau keberatan dengan cepat, tanpa perlu menyampaikan surat ataupun datang ke ruang layanan informasi. Selain itu situs ini juga dilengkapi dengan pengelolaan informasi publik di Pengadilan Agama Sanggau.
Scroll to Top