Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Sanggau

WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA SANGGAU


Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Sanggau melingkupi dua Kabupaten, yaitu Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau.


KABUPATEN SANGGAU

1.Kecamatan Kapuas34 Kelurahan/Desa
2.Kecamatan Meliau26 Desa
3.Kecamatan Parindu17 Desa
4.Kecamatan Tayan Hilir15 Desa
5.Kecamatan Balai13 Desa
6.Kecamatan Tayan Hulu12 Desa
7.Kecamatan Jangkang12 Desa
8.Kecamatan Bonti10 Desa
9.Kecamatan Mukok9 Desa
10.Kecamatan Sekayam9 Desa
11.Kecamatan Kembayan8 Desa
12.Kecamatan Beduai7 Desa
13.Kecamatan Toba7 Desa
14.Kecamatan Entikong6 Desa
15.Kecamatan Noyan5 Desa

KABUPATEN SEKADAU

1.Kecamatan Sekadau Hilir20 Kelurahan/Desa
2.Kecamatan Sekadau Hulu16 Desa
3.Kecamatan Belitang Hulu13 Desa
4.Kecamatan Nanga Taman12 Desa
5.Kecamatan Nanga Mahap11 Desa
6.Kecamatan Belitang Hilir8 Desa
7.Kecamatan Belitang5 Desa

Scroll to Top