Pengelolaan Organisasi

Peraturan Pengelolaan Organisasi

1.Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
3.Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
4.Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi
5.KMA Nomor 096 Tahun 2006 Tentang Tanggung Jawab Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Agama
6.Peraturan Menpan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penataan Tata Laksana
7.Peraturan Menpan Nomor 135 Tahun 2004 Tentang Pedoman Umum Evaluasi LAKIP
8.Perma Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
9.PERMA Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan
10.PERMA Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kepaniteraan Dan Kesekretariatan Peradilan
11.PERMA Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan

Peraturan Pengelolaan Tata Laksana

1.Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 05/Se/1976 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
2.Keputusan Kepala Bakn Nomor 066/Kep/1974 Tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil
3.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
4.Surat Edaran Kepala Bakn Nomor 15/Se/1977 Tentang Pelaksanaan Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga-Tenaga Lainnya Yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia
5.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
6.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1980 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
7.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
8.Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 069/KMA/SK/V/2009 Tentang Perubahan Pertama Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 71/KMA/Sk/V/2008
9.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
10.Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 071/KMA/SK/V/2008 Tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya
Scroll to Top