Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik

Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik

Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :

a. Umum

Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :

  • Nomor;
  • Ringkasan Isi Informasi;
  • Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasI;
  • Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;
  • Waktu dan tempat pembuatan informasi;
  • Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);
  • Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

b. Informasi tentang Perkara dan Persidangan :

  • Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi);
  • Buku register Perkara;
  • Data statistik perkara;
  • Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
  • Laporan penggunaan biaya perkara.

c. Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan :

  • Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;
  • Statistik penjatuhan hukuman disiplin;
  • Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;
  • Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

d. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian :

  • Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung;
  • Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung;
  • Hasil penelitian yang dilakukan.

e. Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan :

  • Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;
  • Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;
  • Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);
  • Data statistik kepegawaian;
  • Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;
  • Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.

f. Informasi Lain :

  • Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan Hakim/Pegawai;
  • Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang;
  • Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan yang telah inkrach.
Scroll to Top